Friday, September 10, 2021

Surat Menpanrb Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (Jpt) DI Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota

Surat Menpanrb Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (Jpt) DI Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota



 Surat Menpanrb Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (Jpt) DI Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota


Surat Menpanrb Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (Jpt) DI Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi...



Video Surat Menpanrb Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (Jpt) DI Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota





Artikel Terkait:
  • Panduan Penilaian Calon Kepala Sekolah Melalui Penilaian Potensi Kepemimpinan
  • Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari
  • Peraturan Kpu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
  • Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Dan Angka Kreditnya
  • Tahun 2017 Masih ADA Harapan Penerimaan Cpns Untuk Guru, Dokter, Perawat, Serta Jabatan Berkaitan Dengan Pembangunan Infrastruktur
  • Seleksi Calon Tenaga Pengajar Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (Bipa) Untuk Luar Negeri Masa Tugas 2020
  • Hati-Hati, Pemerintah Akan Tindak Tegas Pengunggah Kebohongan DI Medsos (Website, Blog, Facebook, Wa , Dan Lainnya)
  • Jadwal Penerimaan Cpns Kemenkumham Tahun 2017
  • Kisi-Kisi Soal / Ujian Teori Kejuruan (Kst) Smk Tahun 2018 (Tahun Pelajaran 2017/2018)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Surat Menpanrb Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (Jpt) DI Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota

    0 comments:

    Post a Comment