Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Pencairan Sertifikasi - Tpg Guru Triwulan 1, 2, 3 Dan 4 Tahun 2019
  • Peraturan Bkn Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Permenpan Rb Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, Dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pns
  • Juknis Bantuan Pemberdayaan Kkg Pai SD, Mgmp Pai Smp/Sma/Smk Tahun 2019
  • Juknis Lomba Keahlian Guru (Lkg) Guru Smk Dan Slb Tahun 2019
  • Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/Pr/2019 Tentang Tentang Kualitas Dapodik
  • Soal Latihan Tkb Seleksi Pendamping Pkh (Program Keluarga Harapan)
  • Latihan Soal Pat (Ukk) Ipa Kelas 7 Smp - Mts Kurikulum 2013
  • Soal Latihan Un Unbk (Usbn) Program Paket C Mata Pelajaran Bahasa Indonesia

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

    0 comments:

    Post a Comment